Rabu, 31 Des 2025
Home
Search
Menu
Share
More
Pain pada Berita
23 Des 2025 18:14 - 4 menit reading

Polda Jateng Bongkar Sindikat Penggelapan Mobil Rental Lintas Provinsi dan Dokumen Palsu

Langkah tegas baru saja diambil oleh jajaran Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dalam memberangus jaringan kriminal yang meresahkan para pengusaha persewaan kendaraan.

Pihak kepolisian berhasil membongkar sindikat tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental yang jaringannya beroperasi secara terorganisir di lintas daerah. Dalam operasi pengungkapan besar ini, petugas mengamankan delapan orang tersangka yang memiliki peran sangat spesifik dalam menjalankan aksinya.

Polisi menyita empat unit kendaraan roda empat yang merupakan hasil kejahatan, serta tumpukan dokumen palsu yang digunakan untuk mengelabui pemilik rental. Dokumen-dokumen ilegal tersebut meliputi Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan, hingga dokumen akta cerai palsu yang dibuat sangat mirip dengan aslinya.

Identitas para pelaku yang kini sudah mendekam di tahanan adalah RDK, KA, AS, HA, BGS, DA, WPR, dan UR.

Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkapkan bahwa sindikat ini memiliki struktur kerja yang rapi, mulai dari penyewa hingga pemalsu dokumen. Kronologi kejahatan ini mulai terendus pada 2 Desember 2025 yang lalu saat para pelaku menyasar sebuah rental kendaraan di Kabupaten Pemalang.

Di sana, mereka menyewa satu unit Toyota Innova dengan modal identitas palsu guna meyakinkan sang pemilik jasa persewaan.

Tersangka RDK diduga kuat menjadi otak dari seluruh rangkaian kejahatan ini sekaligus bertindak sebagai penyandang dana operasional sindikat.

RDK jugalah yang aktif mencari target rental mobil melalui platform media sosial dan memimpin persiapan sebelum aksi eksekusi dilakukan di lapangan.

Setelah mobil berhasil dikuasai, kendaraan tersebut tidak dibiarkan berada di wilayah Jawa Tengah dalam waktu yang lama. “Mobil tersebut dibawa ke wilayah Jawa Timur, tepatnya Mojokerto, dan rencananya akan dijual ke Kalimantan Selatan,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers di hadapan awak media. Tersangka KA memiliki tugas khusus untuk mencari jasa pembuat identitas palsu seperti SIM dan KTP untuk keperluan administrasi rental.

Bahkan, KA juga menyiapkan sepeda motor tanpa surat resmi sebagai jaminan palsu agar pemilik rental tidak menaruh kecurigaan.

Eksekusi pengambilan mobil di lokasi rental dilakukan oleh tersangka HA, sementara BGS bertugas sebagai sopir pengganti yang mengemudikan kendaraan ke Jawa Timur.

Di sisi lain, tersangka AS berperan sebagai penghubung untuk mencari calon pembeli serta mengawal pergerakan kendaraan tersebut hingga sampai ke Mojokerto. Polisi juga mengidentifikasi peran DA sebagai koordinator pembuatan identitas palsu yang bekerja sama dengan tersangka WPR.

Tersangka UR memiliki tugas akhir yang cukup berat, yaitu membawa kendaraan dari Surabaya untuk diseberangkan menggunakan kapal menuju Kalimantan Selatan.

Setiap anggota komplotan ini diketahui menerima bagian keuntungan dari hasil penjualan unit mobil yang telah digelapkan tersebut. Sejauh ini, tim kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lainnya yang statusnya telah resmi masuk dalam Daftar Pencarian Orang atau DPO.

Berdasarkan hasil interogasi dan pengembangan data, sindikat ini diduga telah beraksi di sepuluh lokasi kejadian perkara yang berbeda.

Namun, hingga saat ini pihak kepolisian baru menerima satu laporan resmi dari korban, sementara pemilik rental di lokasi lain sedang dalam proses dihubungi.

Fakta menarik terungkap bahwa satu unit mobil dari TKP Pemalang tersebut sempat dipasarkan dan dijual ke wilayah Kalimantan Selatan dengan harga Rp75 juta saja.

Ada juga satu insiden unik di mana satu unit kendaraan yang sudah diambil akhirnya dikembalikan oleh pelaku ke pemilik rental asli.

Hal itu dilakukan karena mobil tersebut dianggap tidak laku terjual di pasar gelap, meskipun para pelaku sudah menyerahkan dokumen identitas palsu kepada korban. Kombes Pol Dwi Subagio menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi sindikat yang mengganggu ekosistem bisnis rental kendaraan di Jawa Tengah.

Saat ini, para tersangka harus menghadapi jeratan pasal berlapis yang cukup berat untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kriminal mereka.

Penyidik mengenakan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP terkait tindak pidana penggelapan. Tidak hanya itu, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat juga disangkakan kepada mereka yang terlibat dalam pembuatan identitas bodong.

Seluruh pasal tersebut dijabarkan bersama dengan Pasal 55 KUHP, yang memberikan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 6 tahun lamanya.

Polda Jawa Tengah terus mengimbau kepada para pengusaha rental mobil untuk lebih waspada dan melakukan verifikasi ganda terhadap identitas calon penyewa.

Penangkapan sindikat lintas provinsi ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan ketertiban masyarakat dari modus penipuan yang makin canggih. Seluruh tersangka saat ini masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Rutan Polda Jawa Tengah guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan jaringan yang lebih luas. Barang bukti berupa mobil dan dokumen palsu kini diamankan sebagai alat bukti utama yang akan dibawa ke meja hijau dalam persidangan mendatang.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat yang merasa menjadi korban sindikat ini untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat guna membantu proses pengembangan kasus.

Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan yang sering merugikan sektor usaha jasa transportasi.