
Kepolisian Resor Malang baru saja merilis keberhasilan besar dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Malang.
Pengungkapan ini terasa cukup unik karena bermula dari sebuah plot twist yang tidak disangka oleh tim penyidik di lapangan. Awalnya, personel Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Gondanglegi tengah sibuk mendalami sebuah kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah tersebut. Namun, saat melakukan pengejaran terhadap target perkara pidana umum itu, polisi justru mengendus adanya praktik ilegal lain yang jauh lebih sistematis.
Wakapolres Malang, Kompol Bayu Marfiando, menjelaskan bahwa koordinasi antar-satuan langsung dilakukan begitu terindikasi adanya keterlibatan obat-obatan terlarang.
Petugas kemudian mengamankan beberapa orang yang awalnya diduga terkait dengan perkara penghilangan nyawa tersebut untuk diperiksa lebih lanjut.
Titik terang muncul saat penggeledahan lanjutan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Sidomakmur, Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang.
Di rumah tersebut, dua pemuda berinisial MHA dan MFA tinggal dan diduga kuat menggunakan hunian tersebut sebagai markas penyimpanan barang haram. Penggeledahan pada hari Jumat itu membuahkan hasil yang cukup mengejutkan bagi tim gabungan yang bertugas di lokasi.
Di dalam kamar mereka, polisi menemukan tumpukan barang bukti berupa 20.000 butir pil Double L yang siap edar kepada pelanggan.
Selain obat keras berbahaya itu, ditemukan juga narkotika jenis sabu dengan berat 3,11 gram serta paket ganja kering seberat 10,13 gram. Barang-barang ini disimpan dengan rapi di dalam kamar, mengindikasikan bahwa kontrakan ini memang difungsikan sebagai gudang logistik.
Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya menuju lokasi kedua di Jalan Sunan Drajat, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi.
Di sana, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka lagi yang berinisial ST beserta barang bukti tambahan.
ST kedapatan menguasai sabu seberat 3,14 gram saat disergap oleh petugas dari jajaran Satresnarkoba.
Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa ketiga orang ini memiliki peran vital sebagai pengedar narkotika di kawasan Malang Selatan. Kasatresnarkoba Polres Malang, IPTU Richy Hermawan, menyebutkan bahwa para pelaku menggunakan sistem ranjau untuk mendistribusikan barang pesanan.
Modus ini dipilih untuk memutus mata rantai komunikasi langsung antara pengedar dan pembeli agar tidak mudah terendus pihak berwajib.
Rumah yang dikontrak di Bululawang sengaja dijadikan tempat persembunyian sekaligus bunker penyimpanan agar stok narkoba selalu tersedia saat pesanan datang.
ST sendiri memiliki peran khusus dalam menjaga dan menyembunyikan stok narkotika milik tersangka lainnya agar tidak terpusat di satu titik.
Total keseluruhan barang bukti yang dikumpulkan dari dua TKP tersebut meliputi 7,63 gram sabu, 10,13 gram ganja, serta 20 ribu butir pil Double L. Jika diakumulasikan secara ekonomi, nilai dari seluruh zat adiktif tersebut diperkirakan mencapai angka puluhan juta rupiah di pasar gelap.
Polres Malang mengklaim bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan sedikitnya 5.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat.
Kesuksesan ini menjadi bukti nyata komitmen jajaran Polda Jatim dalam membersihkan wilayah dari pengaruh obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda. IPTU Richy menegaskan bahwa pihaknya masih terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di atas ketiga tersangka tersebut.
Penyidikan kini diarahkan pada pemasok utama yang menyuplai pil koplo dan sabu kepada MHA, MFA, dan ST.
Akibat perbuatan nekat mereka, ketiga tersangka kini harus berhadapan dengan pasal berlapis yang akan membawa mereka ke balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan sabu dan ganja yang ditemukan petugas.
Selain itu, kepolisian juga menerapkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras jenis Double L secara ilegal.
Ancaman hukuman yang menanti para pengedar ini cukup berat, mulai dari pidana penjara tahunan hingga potensi hukuman penjara seumur hidup. Status mereka kini resmi menjadi tahanan Polres Malang untuk kepentingan penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Aparat mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama terkait hunian yang disewa oleh orang asing.
Kolaborasi antara informasi warga dan kesigapan petugas terbukti mampu membongkar kejahatan luar biasa seperti peredaran narkoba skala besar ini. Sinergi antara Satreskrim dan Satresnarkoba dalam kasus ini menunjukkan efektivitas komunikasi internal Polri dalam memberantas kejahatan dari berbagai sudut pandang.
Malang diharapkan bisa menjadi daerah yang lebih aman dan bersih dari peredaran narkoba melalui operasi-operasi penindakan yang tegas dan tanpa kompromi seperti ini.