Rabu, 31 Des 2025
Home
Search
Menu
Share
More
Pain pada Berita
23 Des 2025 18:32 - 4 menit reading

Polres Malang Ungkap Kasus Penemuan Jasad Janin Bayi di Belakang Kos Sumberpucung

Tabir gelap di balik penemuan jasad janin bayi laki-laki di sebuah rumah kos wilayah Kabupaten Malang akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian setempat.

Melalui sebuah konferensi pers resmi yang digelar di Mapolres Malang, pihak berwenang membeberkan kronologi hingga motif di balik peristiwa yang menggegerkan warga Desa Ngebruk tersebut.

Drama penemuan ini bermula pada Kamis pagi, tepatnya sekitar pukul 05.30 WIB, ketika seorang warga tanpa sengaja melihat pemandangan mengerikan di sekitar jemuran.

Di sana, ditemukan jasad bayi yang kondisinya sudah tidak utuh lagi, terkubur di lahan belakang sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Kodari Mentaraman. Temuan mengejutkan itu segera dilaporkan kepada ketua RT setempat dan diteruskan secara cepat ke pihak Polsek Sumberpucung untuk ditindaklanjuti.

Tim kepolisian yang tiba di lokasi kejadian langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menyisir seluruh area kos untuk mencari petunjuk.

Polisi tidak hanya melakukan olah fisik, namun juga melakukan pemeriksaan medis mendalam terhadap para penghuni kos wanita yang ada di sana.

Pemeriksaan tersebut bahkan melibatkan prosedur medis berupa ultrasonografi atau USG di Puskesmas Sumberpucung guna mengidentifikasi siapa penghuni yang baru saja menjalani persalinan.

Dari serangkaian upaya penyelidikan intensif tersebut, kecurigaan petugas akhirnya mengerucut pada seorang remaja perempuan yang berinisial WN.

WN, yang diketahui masih berusia 17 tahun, sempat menunjukkan gelagat mencurigakan sebelum akhirnya dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Setelah dilakukan interogasi mendalam oleh penyidik, WN tidak bisa lagi mengelak dan akhirnya mengakui bahwa dialah yang menguburkan janin tersebut.

Pelaku mengaku nekat melakukan proses persalinan seorang diri di dalam kamar mandi kos pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB.

Ketakutan yang luar biasa dan rasa malu yang mendalam menjadi alasan utama mengapa WN menyembunyikan kehamilannya hingga berakhir tragis.

Janin bayi laki-laki yang berusia sekitar delapan bulan itu dilaporkan sudah dalam kondisi tidak bernyawa saat pertama kali keluar dari rahim sang ibu. WN yang panik kemudian mengambil inisiatif untuk menguburkan jasad anaknya tersebut di area belakang rumah kos agar tidak diketahui oleh penghuni lain maupun warga sekitar.

Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan fakta pilu mengenai latar belakang kehamilan remaja di bawah umur tersebut. WN baru menyadari dirinya hamil sejak April 2025 setelah mengalami siklus menstruasi yang tidak lancar atau terlambat.

Ia sebenarnya sudah mencoba menghubungi seorang pria yang pernah berhubungan dengannya untuk meminta pertanggungjawaban atas kondisi tersebut.

Namun, harapan WN pupus karena pria tersebut justru menghindar dan tidak mau bertanggung jawab sama sekali atas janin yang dikandungnya.

Selama masa kehamilan yang berlangsung berbulan-bulan, WN diketahui sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan medis ke dokter maupun bidan. Hal ini menyebabkan kondisi kesehatan janin dan dirinya sendiri tidak terpantau, hingga akhirnya terjadi persalinan prematur yang tidak dibantu tenaga ahli.

Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana dalam kasus ini.

Barang bukti tersebut di antaranya adalah pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, sebuah telepon genggam, serta satu unit cangkul kecil.

Cangkul tersebut diketahui digunakan oleh WN untuk menggali tanah di belakang kos tempat ia menyembunyikan jasad bayi laki-lakinya. Wakapolres Malang, Kompol Bayu Marfiando, menegaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional namun tetap mengedepankan aspek perlindungan terhadap anak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Karena WN masih dikategorikan sebagai anak, maka seluruh rangkaian proses hukumnya akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak yang ada di Indonesia.

Penyidik telah menyiapkan pasal-pasal terkait pembunuhan anak oleh ibu kandung untuk menjerat perbuatan WN yang telah menyembunyikan kematian janinnya.

WN kini terancam hukuman pidana penjara dengan durasi maksimal antara 7 hingga 9 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi potret nyata dari dampak buruk hubungan di luar nikah dan kurangnya edukasi serta dukungan sosial bagi remaja yang menghadapi masalah serupa. Masyarakat Desa Ngebruk masih merasa terpukul dengan adanya kejadian ini di lingkungan tempat tinggal mereka yang biasanya tenang.

Pihak kepolisian mengimbau agar para pemilik kos lebih memperhatikan aktivitas para penghuninya guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Saat ini, WN masih dalam pengawasan ketat pihak berwenang sambil menjalani sisa proses penyidikan yang diperlukan oleh tim Kasatreskrim.

Seluruh jasad bayi sudah dievakuasi untuk keperluan autopsi lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kematian sebelum dikuburkan dengan layak.

Polres Malang memastikan bahwa kasus ini akan dikawal hingga tuntas sampai ke persidangan dengan tetap mempertimbangkan hak-hak WN sebagai anak di bawah umur.