Home / Berita

Gugatan UU Advokat Firdaus Oiwobo Kandas di MK, Simak Fakta Hukumnya

Gugatan UU Advokat Firdaus Oiwobo Kandas di MK, Simak Fakta Hukumnya
Gugatan UU Advokat Firdaus Oiwobo

Upaya hukum yang dilakukan oleh pengacara Firdaus Oiwobo untuk mengubah aturan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat akhirnya menemui titik terang. Namun, kabar tersebut bukanlah kabar baik bagi pemohon. Gugatan UU Advokat Firdaus Oiwobo secara resmi dinyatakan kandas atau ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang putusan terbaru.

Keputusan ini menjadi sorotan publik, terutama bagi para praktisi hukum di Indonesia. Banyak pihak yang ingin mengetahui apa yang melandasi hakim MK dalam mengambil keputusan tersebut dan apa dampak bagi regulasi profesi advokat ke depannya.

Latar Belakang Gugatan Firdaus Oiwobo

Firdaus Oiwobo mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi karena merasa ada pasal dalam UU Advokat yang membatasi ruang gerak atau merugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara. Fokus utama dalam permohonan ini berkaitan dengan standarisasi profesi dan kewenangan organisasi advokat.

Ia berargumen bahwa aturan yang ada saat ini perlu ditinjau ulang agar memberikan keadilan yang lebih luas. Selain itu, ia juga menyoroti peran organisasi advokat tunggal (single bar) dibandingkan dengan sistem organisasi jamak (multi-bar).

Mengapa Gugatan UU Advokat Firdaus Oiwobo Ditolak MK?

Mahkamah Konstitusi memiliki pertimbangan hukum yang kuat dalam memutus perkara ini. Berdasarkan amar putusan, hakim menyatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki landasan hukum yang cukup kuat.

Berikut adalah beberapa alasan utama mengapa MK menolak permohonan tersebut:

  1. Konstitusionalitas Pasal: MK menilai pasal-pasal yang digugat masih relevan dan tidak bertentangan dengan UUD 1945.

  2. Kewenangan Pembentuk UU: Hakim berpendapat bahwa urusan mengenai model organisasi advokat merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) dari DPR dan Pemerintah.

  3. Legal Standing: Dalam beberapa poin, pemohon dianggap tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional yang spesifik dan aktual akibat berlakunya undang-undang tersebut.

Oleh karena itu, MK memutuskan untuk tetap mempertahankan isi undang-undang yang berlaku saat ini demi kepastian hukum di lingkungan peradilan Indonesia.

Dampak Putusan MK Terhadap Profesi Advokat

Kandasnya gugatan UU Advokat Firdaus Oiwobo menegaskan bahwa sistem yang berjalan saat ini tetap sah di mata hukum. Bagi para advokat muda, hal ini berarti mereka harus tetap mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang, termasuk dalam hal pendidikan profesi dan pelantikan.

Beberapa poin penting pasca-putusan ini meliputi:

  • Stabilitas Organisasi: Tidak ada perubahan mendadak dalam tata kelola organisasi advokat.

  • Standar Profesi: Kualitas advokat tetap dijaga melalui ujian dan sertifikasi yang ketat sesuai regulasi yang ada.

  • Kepastian Hukum: Masyarakat sebagai pengguna jasa hukum mendapatkan perlindungan karena standar profesi tetap terjaga.

Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan UU Advokat Firdaus Oiwobo menunjukkan bahwa regulasi mengenai profesi hukum di Indonesia masih dianggap solid oleh hakim konstitusi. Meskipun setiap warga negara berhak melakukan uji materi, namun alasan yang kuat secara hukum sangat diperlukan untuk mengubah sebuah undang-undang.

Hingga saat ini, UU Nomor 18 Tahun 2003 tetap menjadi payung hukum utama bagi seluruh pengacara di tanah air. Putusan ini diharapkan dapat mengakhiri polemik panjang mengenai dualisme atau perubahan aturan main dalam dunia advokat.

Berita Terbaru