Tag: BEI

Ekonomi

BEI Kantongi 7 Calon Emiten di Pipeline IPO 2026, Mayoritas Beraset Besar

Ekonomi | Selasa, 20 Jan 2026 - 21.37 WIB

Bursa Efek Indonesia (BEI) mengawali tahun dengan kabar positif bagi para investor saham di tanah air. Hingga pertengahan Januari 2026, BEI kantongi 7 calon emiten di pipeline IPO 2026 yang siap meramaikan lantai bursa. Kabar ini menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas pasar modal Indonesia tetap bergairah di tengah dinamika ekonomi global. Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa daftar antrean ini didominasi oleh perusahaan-perusahaan dengan skala aset yang signifikan. Hal ini tentu menarik perhatian pasar karena kehadiran emiten besar biasanya diikuti oleh likuiditas yang tinggi. Selain perusahaan swasta, terdapat pula indikasi adanya keterlibatan entitas konglomerasi dalam daftar tersebut. Rincian Aset Calon Emiten dalam Pipeline IPO 2026 Berdasarkan klasifikasi aset, mayoritas perusahaan yang mengantre masuk dalam kategori perusahaan besar. Hal ini memberikan optimisme bagi pendalaman pasar modal Indonesia. Berikut adalah rincian skala aset dari tujuh calon emiten tersebut: Aset Skala Besar: 5 perusahaan dengan total aset di atas Rp 250 miliar. Aset Skala Menengah: 1 perusahaan dengan aset antara Rp 50 miliar hingga Rp 250 miliar. Aset Skala Kecil: 1 perusahaan dengan aset di bawah Rp 50 miliar. Dengan dominasi perusahaan beraset jumbo, investor berharap munculnya saham-saham "Lighthouse" yang dapat menjadi penggerak indeks. Perusahaan besar umumnya memiliki tata kelola yang lebih matang dan prospek bisnis yang lebih stabil. Oleh karena itu, antrean ini sangat dinantikan oleh pelaku pasar. Diversifikasi Sektor dalam Daftar Pipeline Menariknya, BEI kantongi 7 calon emiten di pipeline IPO 2026 dari berbagai macam sektor industri. Diversifikasi ini menunjukkan bahwa minat untuk menghimpun dana melalui pasar modal tidak hanya terbatas pada satu bidang saja. Adapun rincian sektor dari calon emiten tersebut adalah: Sektor Finansial: 2 perusahaan. Sektor Basic Materials: 1 perusahaan. Sektor Energi: 1 perusahaan. Sektor Industri: 1 perusahaan. Sektor Teknologi: 1 perusahaan. Sektor Transportasi dan Logistik: 1 perusahaan. Munculnya sektor teknologi dan energi menunjukkan tren adaptasi terhadap ekonomi baru dan kebutuhan transisi energi. Sementara itu, sektor finansial tetap menjadi primadona karena fundamentalnya yang krusial bagi perekonomian nasional. Target Ambisius BEI Sepanjang Tahun 2026 Bursa Efek Indonesia tidak hanya fokus pada tujuh perusahaan pertama ini saja. Secara keseluruhan, BEI menargetkan sebanyak 50 perusahaan dapat melantai di bursa sepanjang tahun 2026. Target ini mencakup setidaknya 6 perusahaan kategori lighthouse yang memiliki kapitalisasi pasar minimal Rp 3 triliun. Selain itu, Direktur Utama BEI, Iman Rachman, mengonfirmasi bahwa terdapat minimal satu perusahaan konglomerasi besar yang akan segera menyusul. Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan rata-rata nilai transaksi harian (RNTH) yang ditargetkan mencapai Rp 14,5 triliun pada tahun ini. Strategi Investor Menghadapi IPO 2026 Bagi investor, memantau pipeline IPO adalah langkah awal untuk menyusun strategi investasi. Anda perlu memperhatikan prospektus masing-masing perusahaan saat masa bookbuilding dimulai. Pasalnya, kondisi pasar di awal 2026 ini sangat bergantung pada kualitas emiten dan sentimen suku bunga global. Pastikan Anda melakukan riset mendalam sebelum memutuskan untuk memesan saham perdana. Evaluasi kinerja keuangan, penggunaan dana IPO, serta siapa yang bertindak sebagai penjamin emisi (underwriter). Dengan demikian, Anda bisa mendapatkan keuntungan maksimal dari momentum pasar modal tahun ini.

BEI Kantongi 7 Calon Emiten di Pipeline IPO 2026

Ekonomi

BEI Suspensi Saham BBRM dan PKPK Volume Transaksi Sektor Energi Terganggu

Ekonomi | Selasa, 30 Des 2025 - 15.28 WIB

Otoritas bursa kembali mengambil langkah tegas di penghujung tahun 2025 dengan melakukan pembekuan sementara terhadap dua emiten di lantai bursa. PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk dengan kode saham BBRM serta PT Perdana Karya Pilihanku Tbk atau PKPK resmi masuk dalam daftar suspensi. Langkah penghentian sementara perdagangan ini diumumkan secara mendadak melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia atau BEI. Pihak bursa memutuskan untuk memutus akses transaksi terhadap kedua saham tersebut di seluruh pasar, baik pasar reguler maupun pasar tunai. Kebijakan ini diambil guna menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien bagi seluruh pelaku pasar modal. Akibatnya, para investor kini tidak dapat melakukan aksi jual maupun beli terhadap aset BBRM dan PKPK hingga pengumuman lebih lanjut. Sontak saja, keputusan ini memberikan dampak langsung yang cukup terasa pada pergerakan pasar secara keseluruhan. Volume transaksi di sektor-sektor terkait, khususnya energi dan infrastruktur pendukungnya, mengalami fluktuasi yang cukup tajam setelah suspensi diberlakukan. Banyak pihak yang mulai menghitung ulang posisi portofolio mereka mengingat kedua emiten tersebut memiliki basis investor yang cukup aktif. Para pengamat pasar melihat bahwa penangguhan perdagangan ini memicu efek domino pada likuiditas sektor terkait. Dengan berhentinya transaksi saham PKPK dan BBRM, aliran dana yang biasanya berputar di saham-satu sektor tersebut menjadi tersendat. Penurunan volume transaksi ini menjadi perhatian serius bagi para manajer investasi yang memiliki eksposur pada industri perkapalan energi. Bursa Efek Indonesia memang memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penghentian sementara jika ditemukan indikasi yang memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak manajemen perusahaan. Biasanya, suspensi dilakukan terkait dengan kewajiban administratif atau adanya pergerakan harga yang dianggap di luar kewajaran. Namun, dalam kasus BBRM dan PKPK, otoritas masih melakukan pendalaman terhadap kondisi fundamental dan keterbukaan informasi masing-masing perusahaan. Bagi para pemegang saham, situasi ini tentu menciptakan ketidakpastian yang cukup tinggi di tengah upaya penutupan buku akhir tahun. Saham BBRM yang bergerak di bidang pelayaran penunjang lepas pantai selama ini menjadi salah satu pilihan bagi mereka yang bermain di sektor komoditas. Sementara itu, PKPK yang memiliki fokus pada infrastruktur energi juga memiliki peran dalam menjaga dinamika indeks sektoral. Ketika kedua saham ini "digembok" secara bersamaan, pasar merespons dengan sikap yang sangat berhati-hati. Petugas otoritas bursa menyebutkan bahwa langkah perlindungan investor adalah prioritas utama di atas volume transaksi semata. Penghentian sementara perdagangan ini sebenarnya berfungsi sebagai masa jeda bagi publik untuk mendapatkan informasi yang setara dan transparan. BEI meminta manajemen emiten terkait untuk segera memberikan penjelasan resmi mengenai kondisi terkini perusahaan. Keterbukaan informasi tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan utama bagi bursa untuk mencabut status suspensi. Selama masa penangguhan, status saham BBRM dan PKPK akan terus dipantau melalui sistem perdagangan otomatis yang ada di BEI. Investor disarankan untuk selalu memantau kolom pengumuman di situs resmi bursa agar tidak tertinggal informasi mengenai status terbaru saham mereka. Fenomena suspensi di akhir tahun seperti ini sering kali dianggap sebagai bagian dari upaya bersih-bersih administrasi oleh otoritas. Meskipun volume transaksi sektoral menurun, indeks sektoral tetap berusaha menjaga kestabilannya melalui saham-saham unggulan lainnya. Namun, absennya BBRM dan PKPK tetap memberikan lubang kecil dalam total nilai transaksi harian di pasar modal Indonesia. Beberapa analis menyebutkan bahwa volatilitas di sektor energi memang sedang tinggi, sehingga pengawasan ekstra dari bursa adalah hal yang wajar. PKPK dan BBRM harus segera menunjukkan komitmen mereka dalam mematuhi aturan main di pasar modal agar kepercayaan investor tidak luntur. Sejarah mencatat bahwa suspensi yang berlangsung terlalu lama dapat merugikan nilai investasi dari masyarakat ritel. Oleh karena itu, percepatan klarifikasi dari pihak perusahaan sangat dinantikan oleh ribuan pemilik akun saham di seluruh Indonesia. Bursa tidak akan ragu untuk memperpanjang masa penghentian jika dirasa penjelasan emiten belum memadai atau belum memenuhi standar transparansi. Situasi di pasar reguler menunjukkan bahwa beberapa broker mulai mengalihkan perhatian mereka ke saham lapis kedua lainnya yang masih aktif bergerak. Namun, bagi mereka yang dana investasinya sudah terlanjur "terkunci" di BBRM atau PKPK, tidak ada pilihan lain selain menunggu. Ketidakpastian ini menjadi pelajaran berharga mengenai risiko sistemik dalam pemilihan saham-saham di sektor yang sensitif terhadap regulasi. Di sisi lain, BEI terus berupaya memperkuat pengawasan pasar terintegrasi guna mendeteksi potensi masalah sejak dini. Kasus suspensi kedua emiten ini menjadi bukti bahwa sistem deteksi dini bursa bekerja dengan cukup responsif. Otoritas pasar modal ingin memastikan bahwa setiap kenaikan atau penurunan volume transaksi didasari oleh informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Hingga penutupan sesi perdagangan hari ini, volume transaksi di sektor terkait belum menunjukkan tanda-tanda kembali ke level normal. Pasar masih menunggu sinyal positif dari gedung bursa di kawasan Sudirman mengenai nasib perdagangan BBRM dan PKPK esok hari. Jika suspensi berlanjut, kemungkinan besar akan ada penyesuaian bobot pada indeks sektoral yang melibatkan kedua perusahaan tersebut. Ketenangan pasar tetap menjadi fokus utama di tengah dinamika penghentian sementara ini. Para pelaku pasar diharapkan tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh spekulasi yang belum teruji kebenarannya mengenai penyebab suspensi. Pengumuman resmi dari BEI tetap menjadi satu-satunya sumber rujukan yang sah dalam mengambil keputusan investasi selanjutnya. Dinamika di akhir tahun 2025 ini memang penuh dengan kejutan dari otoritas bursa yang ingin mengakhiri tahun dengan catatan transparansi yang tinggi. Langkah BEI mensuspensi saham BBRM dan PKPK secara mendadak memang telah mengubah peta transaksi harian di sektor terkait. Namun, demi keadilan pasar, proses ini harus dilalui sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di pasar modal Indonesia. Kini, bola berada di tangan manajemen BBRM dan PKPK untuk memberikan jawaban yang memuaskan bagi otoritas dan para pemegang sahamnya.

BEI Suspensi Saham BBRM dan PKPK Volume Transaksi Sektor Energi Terganggu