Tag: Polres Malang

Berita

Polres Malang Ungkap Kasus Penemuan Jasad Janin Bayi di Belakang Kos Sumberpucung

Berita | Rabu, 24 Des 2025 - 01.32 WIB

Tabir gelap di balik penemuan jasad janin bayi laki-laki di sebuah rumah kos wilayah Kabupaten Malang akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian setempat. Melalui sebuah konferensi pers resmi yang digelar di Mapolres Malang, pihak berwenang membeberkan kronologi hingga motif di balik peristiwa yang menggegerkan warga Desa Ngebruk tersebut. Drama penemuan ini bermula pada Kamis pagi, tepatnya sekitar pukul 05.30 WIB, ketika seorang warga tanpa sengaja melihat pemandangan mengerikan di sekitar jemuran. Di sana, ditemukan jasad bayi yang kondisinya sudah tidak utuh lagi, terkubur di lahan belakang sebuah rumah kos yang terletak di Jalan Kodari Mentaraman. Temuan mengejutkan itu segera dilaporkan kepada ketua RT setempat dan diteruskan secara cepat ke pihak Polsek Sumberpucung untuk ditindaklanjuti. Tim kepolisian yang tiba di lokasi kejadian langsung bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta menyisir seluruh area kos untuk mencari petunjuk. Polisi tidak hanya melakukan olah fisik, namun juga melakukan pemeriksaan medis mendalam terhadap para penghuni kos wanita yang ada di sana. Pemeriksaan tersebut bahkan melibatkan prosedur medis berupa ultrasonografi atau USG di Puskesmas Sumberpucung guna mengidentifikasi siapa penghuni yang baru saja menjalani persalinan. Dari serangkaian upaya penyelidikan intensif tersebut, kecurigaan petugas akhirnya mengerucut pada seorang remaja perempuan yang berinisial WN. WN, yang diketahui masih berusia 17 tahun, sempat menunjukkan gelagat mencurigakan sebelum akhirnya dibawa untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Setelah dilakukan interogasi mendalam oleh penyidik, WN tidak bisa lagi mengelak dan akhirnya mengakui bahwa dialah yang menguburkan janin tersebut. Pelaku mengaku nekat melakukan proses persalinan seorang diri di dalam kamar mandi kos pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Ketakutan yang luar biasa dan rasa malu yang mendalam menjadi alasan utama mengapa WN menyembunyikan kehamilannya hingga berakhir tragis. Janin bayi laki-laki yang berusia sekitar delapan bulan itu dilaporkan sudah dalam kondisi tidak bernyawa saat pertama kali keluar dari rahim sang ibu. WN yang panik kemudian mengambil inisiatif untuk menguburkan jasad anaknya tersebut di area belakang rumah kos agar tidak diketahui oleh penghuni lain maupun warga sekitar. Kasatreskrim Polres Malang, AKP Muchammad Nur, mengungkapkan fakta pilu mengenai latar belakang kehamilan remaja di bawah umur tersebut. WN baru menyadari dirinya hamil sejak April 2025 setelah mengalami siklus menstruasi yang tidak lancar atau terlambat. Ia sebenarnya sudah mencoba menghubungi seorang pria yang pernah berhubungan dengannya untuk meminta pertanggungjawaban atas kondisi tersebut. Namun, harapan WN pupus karena pria tersebut justru menghindar dan tidak mau bertanggung jawab sama sekali atas janin yang dikandungnya. Selama masa kehamilan yang berlangsung berbulan-bulan, WN diketahui sama sekali tidak pernah melakukan pemeriksaan medis ke dokter maupun bidan. Hal ini menyebabkan kondisi kesehatan janin dan dirinya sendiri tidak terpantau, hingga akhirnya terjadi persalinan prematur yang tidak dibantu tenaga ahli. Petugas kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting yang memperkuat dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Barang bukti tersebut di antaranya adalah pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian, sebuah telepon genggam, serta satu unit cangkul kecil. Cangkul tersebut diketahui digunakan oleh WN untuk menggali tanah di belakang kos tempat ia menyembunyikan jasad bayi laki-lakinya. Wakapolres Malang, Kompol Bayu Marfiando, menegaskan bahwa meskipun pelaku masih di bawah umur, proses hukum akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Kepolisian berkomitmen menangani perkara ini secara profesional namun tetap mengedepankan aspek perlindungan terhadap anak sesuai dengan aturan yang berlaku. Karena WN masih dikategorikan sebagai anak, maka seluruh rangkaian proses hukumnya akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak yang ada di Indonesia. Penyidik telah menyiapkan pasal-pasal terkait pembunuhan anak oleh ibu kandung untuk menjerat perbuatan WN yang telah menyembunyikan kematian janinnya. WN kini terancam hukuman pidana penjara dengan durasi maksimal antara 7 hingga 9 tahun sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi potret nyata dari dampak buruk hubungan di luar nikah dan kurangnya edukasi serta dukungan sosial bagi remaja yang menghadapi masalah serupa. Masyarakat Desa Ngebruk masih merasa terpukul dengan adanya kejadian ini di lingkungan tempat tinggal mereka yang biasanya tenang. Pihak kepolisian mengimbau agar para pemilik kos lebih memperhatikan aktivitas para penghuninya guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan. Saat ini, WN masih dalam pengawasan ketat pihak berwenang sambil menjalani sisa proses penyidikan yang diperlukan oleh tim Kasatreskrim. Seluruh jasad bayi sudah dievakuasi untuk keperluan autopsi lebih lanjut guna memastikan penyebab pasti kematian sebelum dikuburkan dengan layak. Polres Malang memastikan bahwa kasus ini akan dikawal hingga tuntas sampai ke persidangan dengan tetap mempertimbangkan hak-hak WN sebagai anak di bawah umur.

Polres Malang Ungkap Kasus Penemuan Jasad Janin Bayi di Belakang Kos Sumberpucung

Berita

Polres Malang Bongkar Gudang Narkoba dan 20 Ribu Pil Double L

Berita | Rabu, 24 Des 2025 - 01.32 WIB

Kepolisian Resor Malang baru saja merilis keberhasilan besar dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Malang. Pengungkapan ini terasa cukup unik karena bermula dari sebuah plot twist yang tidak disangka oleh tim penyidik di lapangan. Awalnya, personel Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Gondanglegi tengah sibuk mendalami sebuah kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di wilayah tersebut. Namun, saat melakukan pengejaran terhadap target perkara pidana umum itu, polisi justru mengendus adanya praktik ilegal lain yang jauh lebih sistematis. Wakapolres Malang, Kompol Bayu Marfiando, menjelaskan bahwa koordinasi antar-satuan langsung dilakukan begitu terindikasi adanya keterlibatan obat-obatan terlarang. Petugas kemudian mengamankan beberapa orang yang awalnya diduga terkait dengan perkara penghilangan nyawa tersebut untuk diperiksa lebih lanjut. Titik terang muncul saat penggeledahan lanjutan dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Jalan Sidomakmur, Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang. Di rumah tersebut, dua pemuda berinisial MHA dan MFA tinggal dan diduga kuat menggunakan hunian tersebut sebagai markas penyimpanan barang haram. Penggeledahan pada hari Jumat itu membuahkan hasil yang cukup mengejutkan bagi tim gabungan yang bertugas di lokasi. Di dalam kamar mereka, polisi menemukan tumpukan barang bukti berupa 20.000 butir pil Double L yang siap edar kepada pelanggan. Selain obat keras berbahaya itu, ditemukan juga narkotika jenis sabu dengan berat 3,11 gram serta paket ganja kering seberat 10,13 gram. Barang-barang ini disimpan dengan rapi di dalam kamar, mengindikasikan bahwa kontrakan ini memang difungsikan sebagai gudang logistik. Tak berhenti di situ, pengembangan kasus berlanjut keesokan harinya menuju lokasi kedua di Jalan Sunan Drajat, Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi. Di sana, aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang tersangka lagi yang berinisial ST beserta barang bukti tambahan. ST kedapatan menguasai sabu seberat 3,14 gram saat disergap oleh petugas dari jajaran Satresnarkoba. Penyelidikan mendalam mengungkapkan bahwa ketiga orang ini memiliki peran vital sebagai pengedar narkotika di kawasan Malang Selatan. Kasatresnarkoba Polres Malang, IPTU Richy Hermawan, menyebutkan bahwa para pelaku menggunakan sistem ranjau untuk mendistribusikan barang pesanan. Modus ini dipilih untuk memutus mata rantai komunikasi langsung antara pengedar dan pembeli agar tidak mudah terendus pihak berwajib. Rumah yang dikontrak di Bululawang sengaja dijadikan tempat persembunyian sekaligus bunker penyimpanan agar stok narkoba selalu tersedia saat pesanan datang. ST sendiri memiliki peran khusus dalam menjaga dan menyembunyikan stok narkotika milik tersangka lainnya agar tidak terpusat di satu titik. Total keseluruhan barang bukti yang dikumpulkan dari dua TKP tersebut meliputi 7,63 gram sabu, 10,13 gram ganja, serta 20 ribu butir pil Double L. Jika diakumulasikan secara ekonomi, nilai dari seluruh zat adiktif tersebut diperkirakan mencapai angka puluhan juta rupiah di pasar gelap. Polres Malang mengklaim bahwa pengungkapan ini telah menyelamatkan sedikitnya 5.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat. Kesuksesan ini menjadi bukti nyata komitmen jajaran Polda Jatim dalam membersihkan wilayah dari pengaruh obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda. IPTU Richy menegaskan bahwa pihaknya masih terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di atas ketiga tersangka tersebut. Penyidikan kini diarahkan pada pemasok utama yang menyuplai pil koplo dan sabu kepada MHA, MFA, dan ST. Akibat perbuatan nekat mereka, ketiga tersangka kini harus berhadapan dengan pasal berlapis yang akan membawa mereka ke balik jeruji besi dalam waktu yang lama. Mereka dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atas kepemilikan sabu dan ganja yang ditemukan petugas. Selain itu, kepolisian juga menerapkan Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran obat keras jenis Double L secara ilegal. Ancaman hukuman yang menanti para pengedar ini cukup berat, mulai dari pidana penjara tahunan hingga potensi hukuman penjara seumur hidup. Status mereka kini resmi menjadi tahanan Polres Malang untuk kepentingan penyempurnaan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan. Aparat mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, terutama terkait hunian yang disewa oleh orang asing. Kolaborasi antara informasi warga dan kesigapan petugas terbukti mampu membongkar kejahatan luar biasa seperti peredaran narkoba skala besar ini. Sinergi antara Satreskrim dan Satresnarkoba dalam kasus ini menunjukkan efektivitas komunikasi internal Polri dalam memberantas kejahatan dari berbagai sudut pandang. Malang diharapkan bisa menjadi daerah yang lebih aman dan bersih dari peredaran narkoba melalui operasi-operasi penindakan yang tegas dan tanpa kompromi seperti ini.

Polres Malang Bongkar Gudang Narkoba dan 20 Ribu Pil Double L